Kamis, 04 April 2019

Akuntansi Syariah : KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH


KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

Proses akuntansi, yang dimulai dari identifikasi kejadian dan transaksi hingga penyajian dalam laporan keuangan, ,membutuhkan sebuah kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kerangka dasar atau kerangka konseptual akuntansi adalah suatu system yang melekat dengan tujuan – tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri atas sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Telah banyak peneliti di bidang akuntansi, baik muslim maupun non muslim yang menelaah teori maupun penelitian tentang tujuan maupun kerangka dasar atas laporan keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI ( Accounting And Auditing Organization For Islamic Financial Institution), sebagai organisasi yang mengembangkan akuntansi dan auditing bagi lembaga keuangan syariah di tingkat dunia, telah mengeluarkan pernyataan akuntansi No. 1 dan No. 2 tentang tujuan akuntansi keuangan untuk bank dan lembaga keuangan syariah. Sementara itu, Dewan Standar Akuntansi Indonesia (DSAK) menyusun psak syariah tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah.
Kerangka dasar merupakan suatu pondasi atau bingkai (frame) yang mendasari sesuatu. Menurut Kieso (2008). Kerangka dasar atau kerangka kerja konseptual (conseptual framework) diartikan dengan suatu sistem hoheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batasan-batasan (akuntansi keuangan dan laporan keuangan). Sehingga kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan menjadi sebuah acuan dan asas utama dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas dengan andal, akuran, dan relevan yang nantinya mampu menghasilkan informasi yang berterima umum, tidak bias.

I. KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (PSAK)
A.    Tujuan Kerangka Dasar
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensional baik sector public maupun sektor swasta. Tujuan Kerangka Dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
1.        Penyusun standar akuntansi syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
2.        Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3.        Auditor, dalam mem berikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusum sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
4.        Para pemakai laporan keuangan, Dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah

B.    Pemakai dan Kebutuhan Informasi
Pemakai laporan keuangan meliputi :
1)        Investor sekarang dan investor potensial.
2)        Pemilik dana qardh
3)        Pemilik dana syirkah temporer
4)        Pemilik dana titpan
5)        Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf
6)        Pengawas syariah
7)        Karyawan
8)        Pemasok dan mitra usaha lainnya
9)        kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo
10)    Pelanggan
11)    Pemerintah serta lembaga – lembaganya
12)    Masyarakat
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bersifat umum. Dengan demikian tidak sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan informasi setiap pemakai. Berhubung para investor saham dan pemilik dan syirkah temporer merupakan penanam modal(dana beresiko) ke perbankan syariah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan mereka juga akan memenuhi sebagian besar kebutuhan pemakai lain. Manajemen perbankan syari’ah memikul tanggung jawab utama dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan perbankan syari’ah.

C.    Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual. Substansinya adalah bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang  menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Dengan cara ini akan terbentuk karakter tata kelolah yang baik (good governance).

D.    Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip :
1)      Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain.
2)      Keadilan (‘adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya.
3)      Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
4)      Keseimbangan ( tawazun), yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan rill, antara bisnis dan social, serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian.
5)      Universal (syumuliyah), dimana esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untukpihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan

E.    Karakteristik Transaksi Syariah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigm dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan antara lain :
1)      Transaksi hanya dilakukan dengan prinsip saling paham dan saling rida
2)      Prinsip kebebasn bentransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
3)      Uang hanya sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai , bukan sebagai komoditas
4)      Tidak mengandung unsure riba, kezaliman, gharar, haram.
5)      tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money).
6)      Transaksi yang dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta keuntungan untuk semua pihak
7)      Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan dan rekayasa penawaran
8)      Tidak mengandung unsure kolusi dengan suap – menyuap.

F.    Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan utama laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai  dalam pengambilan keputusan ekonomi, tujan lainnya adalah :
1.        Meningkatkan kepatuhan terhadap prisip syariah
2.        Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah
3.        Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
4.        Informasi tentang tingkat keuntungan  investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer ; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi social entitas syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

G.    Bentuk Laporan Keuangan
Laporan keuangan entitas syariah terdiri atas :
1)        Posisi keuangan entitas syariah disajikan sebagai neraca. Laporan ini menyajikan informasi tentang sumberdaya yang dikendalikan, stuktur keuangan, likuiditas dan solvabilita serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan dating.
2)        Informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi. Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang munkin dikendalikan di masa depan
3)        Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan devinisi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja, asset likuit atau kas
4)        Informasi lain seperti, laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi social entitas syariah.
5)        Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relefan termasuk pengungkapan tentang resiko dan ketidakpastian yang mempengaruhi entitas.

H.    Asumsi Dasar
1.    Dasar akrual
Laporan keuangan disajikan atas dasar actual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peristiwa yang alain diakui pada saat kejadian dan diungkapkan dalam cacatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang merepsesentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
2.    Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahanya dimasa depan. Oleh karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

I.    Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteris kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai terdapat. Empat Karakteris kualitatif pokok yaitu :
1.    Dapat dipahami
Kualitas penting informasiyang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai.
2.    Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk ,memenuhi kebutuhan  pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, dan masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi di masa lalu.
3.    Keandalan
Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus dan jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajiakan.
4.    Dapat dibandingkan
Pemakai harus membandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan.

J.    Kendala Informasi yang Relevan dan Andal
Kendala informasi yang relevan dan andal terdapat dalam hal sebagai berikut
1.    Tepat Waktu
Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang disajikan akan kehilangan relevansinya.
2.    Keseimbanga antar biaya dan manfaat
Keseimbangan antara biaya dan manfaat lebih merupakan suatu kendala yang dapat terjadi dari suatu karakteristik kualitatif.

K.    Unsur – unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syariah , antara lain meliputi :
1.        Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
Posisi Keuangan
Unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah:
a)             Asset
b)             Kewajiban
c)             Dana syirkah temporer
d)            Ekuitas adalah hak residual atas asset entitas syariah setelah dikurangi kewajiban dan dana syirkah temporer.
Kinerja
Unsure yang langsung berkaitan dengan  pengukuran penghasilan bersih adalah penghasilan dan beban. Unsur penghasilan dan beban didefinisikan berikut ini.
a.    Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan asset atau penurunan.
b.  Beban expenses adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya asset atau terjadinya kewajiban yang melibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.

2.        Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan social, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan  sumber dan penggunaan dana kebajikan.

3.        Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatn dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

L.    Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam laporan keuangan. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Biaya historis (historical cost)
Asset dicatat sebesar pengeluaran kas atau setara kas yang dibayar sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban  dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban atau dalam keadaan tertentu, dalam jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.
2.    Biaya kini (current cost)
Asset dinilai dalam jumlah kas atau setara kas yang seharusnya dibayar bila asset yang sama atau setara diperoleh.
Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas atau setar kas yang tidak didiskontokan yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang.
3.    Nilai realisasi/ penyelesaian (realizable/settlement value)
Asset dinilai dalam jumlah kas atau setara kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual asset dalam pelepasan normal (orderly disposal).
Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian : yaitu jumlah kas yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibyrkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

M.    Laporan Keuangan Bank Syariah (PSAK 101)
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas :
1.    Neraca;
2.    Laporan Laba Rugi;
3.    Laporan Arus Kas;
4.    Laporan Perubahan Ekuitas;
5.    Laporan Perubahan Dana Investasi Terkait;
6.    Laporan Rekonsiliasi Pendaptan Dan Bagi Hasil;
7.    Laporan Sumber Dan Penggunaan Dan Zakat;
8.    Laporan Sumber Dan Penggunaan Dan Kebajikan ; Dan
9.    Catatan Atas Laporan Keuangan.

II.    KONSEP DASAR AKUNTANSI MENURUT AAOIFI DAN PEMIKIR ISLAM
A.    Tujuan Akuntansi Keuangan dan Laporan keuangan
Kerangka dasar akuntansi disadari begitu sangat penting, dan untuk itu AAOIFI telah mengeluarkan pernyataan No.1 dan No. 2 . tujuan akuntansi keuangan untuk lembaga keuangan  syariah menurut AAOIFI yaitu sebagai berikut :
a)        Dapat digunakan sebagai panduan bagi dewan standar untuk menghasilkan standar yang konsisten.
b)        Tujuan akan membantu bank dan lembaga keuangan syariah untuk memilih berbagai alternative metode akuntansi pada saat standar akuntansi belum mengatur
c)        Tujuan akan membantu untuk memandu manajemen dalam membuat pertimbangan /judgement pada saat akan menyusun laporan keuangan
d)       Tujuan jika diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehi ngga  akhirnya akan meningkatkan keperecayaan atas lembaga keuangan syariah.
e)        Penetapan tujuanyang mendukung penyusunan standar akuntansi yang konsisten.

B.    Pemakai dan Kebutuhan Informasi
Pemakai laporan keuangan menurut AAOIFI antara kain sebagai erikut :
1.    Pemegang saham
2.    Pemegang investasi
3.    Pemilik dana
4.    Pemilik dana tabungan
5.    Pihak yang melakukan transaksi bisnis
6.    Pengelolah zakat
7.    Pihak yang mengatur

C.    Paradigma, Asas, dan Karakteristik Transaksi Syariah
Paradigma, Asas, dan Karakteristik Transaksi Syariah tidak dapt dipisahkan dari ekonomi Islam, karena ekonomi Islam merupakan pelaksanaan syariah Islam dalam lkonteks muamalah. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi syariah seharusnya didasarkan atas prinsip dasar ekonomi Islam dalam rangka mencapai tujuan syariah (maqashidus Shariah). Prinsip dasar dalam ekonomi Islam menurutIbnu Al-A’rabi adalah sebagai berikut.
1.    Tidak boleh adanya bunga dan perdagangan tersebut adalah halal
2.    Tidak boleh dilakukan secara tidak adil
3.    Tidak boleh memasukkan hal-hal yang belum pasti.
4.    Harus mempertimbangkan Al- Maqasid dan Al Masalih. 

D.    Bentuk Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang diminta oleh AAOIFI adalah :
1.    Laporan Perubahan Posisi Keuangan
2.    Laporan Laba Rugi
3.    Laporan Perubahan Ekuitas Atau Laporan Perubahan Saldo Laba
4.    Laporan Arus Kas
5.    Laporan Perubahan Investasi Yang Dibatasi Dan Ekuivalennya
6.    Laporan Sumber Dan penggunaan Dana Zakat Serta Dana Sumbangan
7.    Laporan Sumber Dan Penggunaan dana Qard Hasan

E.    Syarat Kualitatif Laporan Keuangan menurut AAOIFI
1)        Relevan,  syarat ini berhubungan dengan proses pengambilan keputusan sebagai alasan utama disusunnya lporan keuangan.
2)        Dapat diandalkan. Syarat ini berhubungan dengan keandaln informasi yang dihasilkan
3)        Dapat dibandingkan.  Informasi keuangan dapat dibandingkan antara lembaga keuangan syariah lainnya dan dintara dua periode akuntansi yang erbeda bagi lembaga keuangan yang sama.
4)        Konsisten.  Metode yang akan digunakan untuk perhitungan dan pengungkapan akuntansi yang sama untuk dua periode penyajian laporan keuangan.
5)        Dapat dimengerti. Informasi yang disajikan dapat dimengerti dengan mudah bagi rata-rata pengguna laporan keuangan.

F.    Perdebatan Para Pemikir Islam Mengenai Kerangka Akuntansi
a.    entitas unit akuntansi
Konsep ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah suatu unit akuntansi yang terpisah dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan perusahaan lain (Belkout, 2000).
b.    Kegiatan usaha yang berkelanjutan
Konsep berkelanjutan ini dijelaskan “mengasumsikan bahwa perusahaan akan terus berkelanjut di masa yang akan dating.
Pendapat ini didukung dengan mengatkan bahwa islam sangat mendukung orang yang bekerja dan menabung untuk mengantisipasi masa depan. Sebagaimana di sampaikan dalam QS. 57;7 dan Al Hadis; “Allah menyayangi orang-orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkannya secara sederhana serta menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan pada hari fakirnya (HR. Muslim).
Konsep ini banyak dikritisi oleh para pemikir akuntansi termasuk para pemikir islam, seperti Adnan dan Gafifkin 1997. Dengan alasan bahwa semua makhluk hidup adalah fana dan hanya Allah yang akan terus hidup selamanya.

c.    Satuan mata Uang.
konsep ini memiliki dua konsekuensi. Pertama, akuntan hanya akan memperhitungkan segalla sesuatu yang hanya dapat dinyatakan dengan mata uang serta mengabaikan informasi yang tidak dapat disajikan dalam satuan mata uang. Kedua, mengabaikan kenyataan bahwa daya beli mata uang tidak selamanya sama karena adanya inflasi. Perubahan harga akan menimbulkan dua masalah dalam akuntansi yaitu masalah penilaian dan masalah pengukuran.
Pemikir akuntasi dan ulama fikih berbeda pandapat tantang konsep ini, antara lain adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menyatakan bahwa penggunaan uang sebagai alat perhitungan dalam lingkungan inflasi tinggi sangat dipertanyakan . penyebabnya adalah islam memerintahkan untuk berbuat adil seperti tercantum dalam QS 6:152, QS 7:85, serta QS 4:29. Inflasi menurunkan nilai sesungguhnya dari pinjaman dengan Qard Hasan karena pemberi pinjaman akan menerima nilai yang lebih kecil.

d.    Periodisasi
Menurut konsep ini, adanya  perubahn atas kekayaan perusahaan pada laporan keuangan harus dijelaskan secar periodic (belkoui,2000). Konsep ini berhubungan dengan usaha yang berkelanjutan.
e. Satuan mata uang
f. Koservatif
g. Harga perolehan
h. Penandingan antar pendapatan dan beban
i. Dasar akrual
j. Pengungkapan penuh
k. Substansi mengungguli bentuk

G.    Beberapa Pemikiran ke Depan
Berdasarkan dinamika pemikiran konsep – konsep di atas , ada sebagian pemikir akuntansi Islam yang mengusulkan terobosan pemikiran yang agak berbeda.
a.    Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (current value balance sheet), untuk mengatasi kelemahan dari historical cost yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang.
IFRS (International Financial Reporting Standard) juga telah merekomendasikan nilai saat ini (current value) untuk aset yang disajikan dalam laporan keuangan, dan negara-negara didunia sedang dalam proses untuk mengadopsi IFRS sebagai standar pelaporan dinegara masing-masing.

b.    Laporan Nilai Tambah (value added statement) sebagai pengganti laporan laba atau sebagai laporan tambbah atas neraca dan laporan laba rugi. Usulan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa unsur terpenting didalam akuntansi syariah bukanlah kinerja operasional (laba bersih), tetapi kinerja dari sisi pandang para stakeholders dan nilai sosial yang dapat didistribusikan secara adil kepada sekelompok yang terlibat dengan dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah.

·                     Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah –Ikatan Akuntan Indonesia.

Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keungan bank syari’ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya di sempurnakan pada tahun 2007 menjadi kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syari’ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk memperluas cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syari’ah pada bank syari’ah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa entitas syari’ah maupun entitas konvensional yang bertransaksi dengan skema syari’ah.
Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan dalam Exposure Draf KDPPLKS  dengan KDPLKBS (2002). Sistematika KDPPLKBS (2002) hanya menyajikan kerangka dasar yang berbeda dari KDPPLK (2004) dan jika diatur secara khusus diasumsikan kerangka dasar yang ada dalam KDPPLK (1994) doianggap juga berlaku dalam bank syari’ah.


Sumber :

1.        Sri nurhayati, dan Wasilah. 2016. Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.


Akuntansi Syariah : SISTEM KEUANGAN SYARIAH


SISTEM KEUANGAN SYARIAH

Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.

Sistim keuangan islam dilakukan untuk memenuhi maqashidus syaraiah bagian memilihara harta. Dalam menjalankan sestim keuangan islam, factor yang paling utama adalah adanya akad/kontrak/transaksi  yang sesuai dengan syariah islam. Agar transaksi tersebut sesuai dengan syariah maka akad tersebut harus memenuhi prinsip keuangan syariah, yang berarti tidak mengandung hal-hal yang di larang oleh syariah. Prinsip keuangan syariah sendiri secara rigkas harus mengacu prinsip rela sama rela (antaraddim minkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan di zalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamuna), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung muncul bersama resiko (al ghunmu bi al ghurmi). Dari prinsip ini, berkembanglah berbagai instrument keuangan syariah.

Konsep Memelihara Harta Kekayaan
Memelihara harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah sehingga harta yang dimiliki halal dan sesuai dengan keinginan pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah SWT.
Islam memandang harta sebagai amanah yang dititipkan Allah SWT kepada manusia untuk dapat digunakan bagi kebaikan dan manfaat yang seoptimal mungkin. Sebab itu, harta juga merupakan ujian keimanan bagi manusia. Kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak. Saat manusia meninggal, kepemilikan tersebut berakhir dan harus didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah.

Anjuran Bekerja Atau Berniaga
Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infak, zakat, pergi haji, perang (jihad), dan sebagainya.
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS 62:10)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Harta yang paling baik menurut Rasulullah, adalah yang diperoleh dari hasil kerja atau perniagaan, sebagaimana diriwayatkan oleh hadis-hadis berikut:
·         “Harta yang paling baik adalah harta yang diperoleh oleh tangannya sendiri...” (HR. Bazzar At Thabrani)
·         “Barang siapa membuka bagi dirinya satu pintu meminta-minta (yakni membiasakan diri meminta-minta meski belum benar-benar terpaksa) niscaya Allah akan membukakan baginya tujuh puluh pintu kemiskinan”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Konsep Kepimilikan
Harta yang baik harus memenuhi dua kriteria, yaitu diperoleh dengan cara yang sah dan benar (legal and fair), serta dipergunakan dengan dan untuk hal-hal yang baik di jalan Allah SWT.
Menurut Islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak.

Penggunaan dan Perindustrian Harta
Islam mengatur setiap aspek kehidupan ekonomi penuh dengan pertimbangan moral, sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS 28:77)
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan, dalam pengunaan harta, manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhannya di dunia, namun disis lain juga harus cerdas dalam mengunakan hartanya untuk mencari pahala akhirat.
Ketentuan syariah berkaitan dengan penggunaan harta, antara lain:
1. Tidak boros dan tidak kikir
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.(QS 7:31)
2. Memberikan infak dan shadaqah
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”. (QS 2:261)
3. Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS 9:103)
4. Memberi pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
5. Meringankan kesulitan orang berutang
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS 2:280)
Memperoleh harta adalah aktivitas ekonomi yang masuk dalam kategori ibadah muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang haram/dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.
”Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semua (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS 45:13)

Akad/Kontrak/Transaksi
Akad dari segi ada atau tidaknya kompensasi, fikih muamalat membagi lagi akad menjadi dua bagian, yakni akad tabarru’ dan akad tijarah/mu’awadah.
1. Akat tabarru’ (grotuitus contract), yaitu segala macam perjanjian yang menyangjut transaksi nibala (not for profit transaction). Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan
2. Akat tijarah/muawalah (compensantional contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi untuk laba (for profit transaction). Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh, akat tijarah dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
a. Natural uncertainty contract, adalah satu jenis kontrak transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian dalam memperoleh keuntungan. Contoh akad dalam kelompok ini adalah musyarakah, mudharabah, muzara’ah, musaqamah, dan mukhabarah.
b. Natural certainty contract, adalah satu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatnya, baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya. Contohnya adalah murabahah, salam, istishna’, dan ijarah.

Rukun Dan Syarat Akad
Dalam akad harus memenuhi ketentuan rukun dan syarat sahnya suatu akad ada tiga yaitu:
1. Pelaku yaitu para pihak yang melakukan akad. Pihak yang melakukan akad harus memenuhi syarat yaitu orang yang merdeka, mukalaf dan orang yang sehat akalnya.
2. Objek akad merupakan sebuah konsekuensi yang harus ada dengan dilakukannya suatu transaksi tertentu. Objek jual beli adalah barang dagangan, objek mudharabah dan musyarakah adalah mudal dan kejasama, objek sewa menyewa adalah manfaat atas barang yang disewakan dan seterusnya.
3. Ijab kabul merupakan kesepakatan dari para pelaku dan menunjukkan mereka saling rida.

Transaksi Yang Dilarang
Transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:
1. Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah
Aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan Allah seperti babi, khamar atau minuman yang memabukkan, narkoba, dan sebagainya.
”Sesungguhnya Allah mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka Allah sungguh Maha Pengampun, dan Maha Penyayang.” (QS 16: 15)
”Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

2. Riba
Dalam Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang riba. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 30:39, QS 4:160-161, QS 3:130 dan QS 2:278-280.
Larangan riba sebenarnya tidak hanya berlaku untuk agama Islam, melainkan juga diharamkan oleh seluruh agama samawi selain Islam. Yahudi melarang pengambilan bunga (riba). Baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undang Talmud. Dan dalam kalangan Kristiani dalam Kitab Perjanjian Baru dalam ayat Lukas 6:34-35 merupakan ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga (riba).

3. Penipuan
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui pihak lain dan dapat terjadi di dalam empat hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.
”Dan janganlah kamu campur adukan kebenaran dan kebathilan, dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedang kamu mengetahui.” (QS 2:42)

4. Perjudian
Transaksi penjudian adalah teransaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, di mana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, atau media lainnya.
”Wahai orang-orang yang beriman, sesunguhnya minuman keras, berjudi, berkorban (untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. (QS 5:90)

5. Gharar/transaksi yang mengandung ketidakpastian
Gharar terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidak pastian antara duabelah pihak yang bertransaksi.
”Bagaimana pendapatmu jika Allah mencegah biji untuk menjadi buah, sedang salah seorang dari kamu menghalalkan (mengambil) harta saudarannya?” (HR. Bukhari)

6. Ikhtikar/penimbunan barang
Ikhtikar dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan melangkannya/sulit didapat dan harganya yang tinggi. Dengan ikhtikar orang dapat memperoleh keuntungan yang besar dibawah penderitaan orang lain.
”Tidak menimbun barang kecuali orang yang berdosa”. (HR. Muslim, Turmudzi dan Abu Dawud)

7. Monopoli
Alasan larangan monopoli sama dengan larangan penimbunan barang (ihtikar), walaupun seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan barang. Monopoli biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi.
”Wahai Rasulullah saw, harga-harga naik, tentukanlah harga untuk kami. Rasulullah lalu menjawab: Allah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pembentang dan pemberi rizeki. Aku berharap agar bertemu dengan Allah, tak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” (HR. Ashabus sunan)

8. Bai’an najsy/rekayasa permintaan
An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan, di mana satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, agar calon pembeli tertari dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.
”Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli.” (HR. Tirmidzi)

9. Suap
Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidak adilan sosial dan permasalahan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibandingkan yang tidak membayar.
”... dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim ...” (QS 2:188)

10. Ta’alluq/penjual bersyarat
Ta’alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaidkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (suatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad.

11. Bai al inah/pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli
Misalnya, A menjual secara kredit pada B kemudian A membeli kembali barang yang sama dari B secara tunai. Dari contoh ini, kita lihat ada dua pihak yang seolah-olah melakukan jual beli, namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan B mengharapkan kelebihan pembayaran.

12. Jual beli dengan cara talaqqi al- rukban
Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, di mana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidak tahuan mereka.
"Janganlah kamu mencegat kafilah/rombongan yang membawa dagangan di jalan, siapa yang melakukan itu dan membeli darinya, maka jika pemilik barang tersebut tiba di pasar (mengetahui harga), ia boleh berkhiar.” (HR. Muslim)

Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Prinsip-prinsip sistem keuangan Islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-Sunah adalah sebagai berikut:
1. Pelarangan riba. Riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik harta, sedangkan yang merugikan peminjam bahkan mempersulit si peminjam.
2. Pemberian risiko. Hal ini konsekuensi logis dari pelanggaran riba yang menetapkan hasil bagi pemberi modal di muka. Sedang melalui pembagian risiko maka pembagian hasil akan dilakukan di belakang yang besarnya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama-samamemperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
3. Tidak menganggap uang sebagai modal pontensial. Sistem keungan Islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
4. Larangan melakukan kegiatan spekulatif. Hal ini sama dengan pelangaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidak pastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar.
5. Kesucian kontrak. Islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan.
6. Aktivitas usaha harus sesuai syariah. Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah.
            Jadi, prinsip keuangan syariah mengacu kepada prinsip rela sama rela (antaraddim munkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung bersama risiko (al ghunmu bi al ghurni).

Instrumen Keungan Syariah
Instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut:
a)      Mudharabah, yaitu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana pihak pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka, sedang apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepanjang tidak ada unsur kesengajaan atau kelalain oleh mudharib.
b)      Musyarakah adalah akad kerja sama yang terjadi antara pemilik modal untuk mengabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedang kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
c)      Sukuk (obligasi syariah), merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
d)     Saham syariah produknya harus sesuai dengan syariah.

2. Akad jual beli/sewa menyewa yang merupakan jenis akat tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut:
1)             Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
2)             Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang dijual belikan belum ada.
3)             Istishna’ memiliki sistem yang mirip dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dolakukan di muka cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
4)             Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapakan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

3. Akad lainnya meliputi:
Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
1)        Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut.
2)        Qardhul Hasan adalah pinjaman yang mempersyaratkan adanya imbalan, waktu pengambilan pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman.
3)        Al-Wakalah adalah jangka pemberian kuasa dari satu pihak kepihak yang lain.
4)        Kaflah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggungan atas pembayaran utang atas suatu pihak atau pihak lain.
5)        Hiwalah adalah pengalian utang atau piutang dari pihak pertama (al-muhil) kepada pihak lain (al-muhal ’alaih) atas dasar saling mempercayai.
6)        Rahn merupakan sebuah perjanjian pinjaman dengan pinjaman aset.

Pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis. sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacuh pada prinsip rela sama rela (antaraddim  minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama resiko.


Sumber :

1.      Sri nurhayati, dan Wasilah. 2016. Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



Akuntansi Syariah : SUMBER HUKUM ISLAM


SUMBER HUKUM ISLAM

Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemahan dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.

Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.

Akuntansi Syariah : ISLAM DAN SYARIAH ISLAM


ISLAM DAN SYARIAH ISLAM

Makna Islam
            Islam, memiliki makna dan pengertian yang begitu luas dan berbeda menurut cara pandang masing-masing orang. Ketidaktahuan dan kesalahpahaman tentang islam, membuat banyak orang berpendapat dan beranggapan bahwa islam adalah sebatas agama transendental yang hanya mengatur hubungan antara manusia dan tuhan. Bahkan, ada pendapat yeng lebih memojokkan bahwa islam adalah penghambat kemajuan peradaban.
Dari sisi bahasa , kata “islam” berasal dari kata “ aslama, yuslimu, islaman “ yang artinya “tunduk dan patuh “. Jadi seseorang yang tunduk dan patuh kepada kepala negara, secara bahasa, bisa dikatakan “aslama li-rais ad-daulah”. Inilah makna generik atau makna bahasa dari kata islam.
Akan tetapi, makna islam itu sendiri, secara terminologi bahwa tidak bisa dikatkan sekadar tunduk dan patuh saja. Dia sudah menjadi istilah khusus dalam khazanah kosa kata dasar islam . Secara terminologi, makna islam digambarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabda beliau :
“islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum ramadan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah-jika berkemampuan melaksanakannya”. (HR Muslim)

Jumat, 11 Januari 2019

CERPEN//Nuansa & Teduh


Nuansa & Teduh

            Halo, namaku Teduh. Nama yang unik bukan? Ibuku bilang, nama itu secara tidak langsung muncul dibenak ibu saat aku terlahir kedunia ini, tujuh belas tahun yang lalu. Mataku menatap ibu begitu teduh, makanya ibu dan ayah sepakat untuk menamaiku Teduh Putri Irawan. Tidak perlu kujelaskan mungkin kalian sudah paham, nama belakangku berasal dari nama Ayah. Lagipula sudah umum bagi orangtua menyelipkan nama mereka pada nama anak-anaknya. Sudahlah mungkin cukup untuk membahas namaku saat ini, karena yang lebih penting adalah bagaimana aku berangkat sekolah!
            Nol Tujuh Titik Nol Lima. “Ah sial!” Gerutuku setelah melirik jam dilayar Smartphone. Mengapa bisa-bisanya si Angsa telat menjemputku kali ini. Sudah tau jam pertama adalah mata pelajaran Bu Betty, habislah aku. Si Angsa, lebih tepatnya Nuansa, dia adalah temanku sejak aku masih memakai singlet kalau keluar rumah, sampai sekarang saat aku sudah sedikit bergaya anggun dan diam-diam sering mencoba berbagai alat Make-Up Ibu. Akan tetapi aku lebih suka memanggilnya Angsa, tidak tahu kenapa. “Lebih simple!” jawabku jika ditanya.
“hoi! Lo nggak mau sekolah? Malah melamun”
“enak aja! Siapa juga yang ngelamun. Gue lagi mikirin gimana caranya ngehukum elo. Karena udah telat banget jemputnya, gue nggak mau yaa kalau sampai dihukum Bu Betty.”
Huh, udah nongol aja ternyata ini manusia. Sebenarnya memang aku sempat ngelamun sih tadi. Habisnya, dia lama pakai banget. Untung sayang! Eh, maksudnya sahabat. Hehe.
“tenang aja, paling Bu Betty bilang gini DENGAN KEKUTAN BULAN, AKU AKAN MENGHUKUM MU”
“ha-ha-ha lucu! Durhaka lo, nyamain bu Betty dengan Sailormoon, udah ah buruan. Entar lagi udah mau masuk.” Umpatku dan langsung naik ke motor yang katanya “kesayangan” dia ini. Entahlah aku pun tak tahu seberapa sayangnya dia pada motor pemberian orangtuanya saat merayakan ulang tahun yang ke tujuh belas beberapa bulan yang lalu. Aku masih ingat, sanking senangnya sampai-sampai dia ngajak aku jalan-jalan tiap sore selama seminggu. Dan seperti sekarang dia melarangku diantar ayah, supaya dia saja yang antar-jemput. Orangtuaku sih tidak mempermasalahkan hal ini. Karena kami sudah seperti saudara, mengenal sejak kecil, sudah tahu kekurangan dan kelebihan masing-masing. Haha. Tapi tetap saja, kami harus mengenal batas-batasan dalam pergaulan remaja.
Berbicara tentang Nuansa, dia itu agak lebay memang. Tapi begitulah Nuansa, dengan segala ke-unikannya. Cowok yang menyebalkan, humoris, dan kuakui dia sangat tampan. Makanya aku suka! Eh tapi diam-diam sajalah.

Minggu, 16 Desember 2018

Puisi//Ku Harap Kamu Mengerti


Ku Harap Kamu Mengerti
 
sumber gambar : google
Aku tahu ketulusanmu
Aku mengerti bagaimana perasaanmu
Aku melihat semuanya setiap kali kita bertemu
Tapi aku tidak tahu mengapa ku ragu
Aku pun tidak mengerti kenapa rasa ini seakan tak menentu
Kadang ku rindu
Namun enggan tuk’ bertemu
Selintas teringat
Sesekali terbayang
Berdamailah dulu dengan hati dan pikiranmu
Dan aku pun  akan begitu
Kuharap kamu mengerti
Sebagaimana aku mencoba untuk mengerti kamu
.................


This entry was posted in