1.
Bentuk-bentuk kepemilikan usaha
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis/usaha
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan
langkah awal dalam menjalankan kegiatan bisnis karena berhasil atau tidaknya
bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa
faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain:
·
Jumlah modal
yang dimiliki maupunyang diperlukan untuk memulai usaha
·
Kemungkinan
penambahan modal yang diperlukan
·
Metode dan
luasnya pengawasan terhadap perusahaan
·
Rencana
pembagian laba
·
Rencana
penentuan tanggung jawab
·
Besar kecilnya
resiko yang harus dihadapi
Bentuk-bentuk kepemilikan bisnis (usaha) berikut ini
akan diuraikan beserta dengan kebaikan dan kelemahannya, yaitu: